Selasa, 04 Agustus 2009

Soal Hak Penempatan Kepsek, Dispora Tunggu Petunjuk Bupati //

Amurang, Rosa
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Minsel nomor 13 tahun 2008 yang akan dilakukan DPRD Minsel, hingga kini masih dalam pembahasan. Namun pihak Dinas Pendidikan Minsel sendiri belum bisa memberikan tanggapan resmi, karena menunggu proses dan petunjuk selanjutnya dari Bupati.
Tiga point penting sakan ditambahkan dalam Perda tersebut, terkait dengan Kepala Sekolah yang diangkat dan ditempatkan di daerah tersebut, menurut Kepala Diknaspora Minsel, Dr Jeffry Sonny Junus Lengkong, MPd memang sejak awal sudah diwacanakan terutama terkait dengan rekomendasi yayasan untuk penempatan khususnya sekolah swasta.
‘’Tapi untuk memeiliki hak penuh mengangkat dan menempatkan, itu tetap harus tunggu petunjuk Bupati,” kata Lengkong.
Komsi C DPRD Minsel memang mengagendakan revisi inisiatif Perda tersebut yang rencanannya akan segara dipaparkan dalam sidang paripurna dalam waktu dekat ini.
Tiga point penting sakan ditambahkan dalam Perda tersebut, terkait dengan Kepala Sekolah yang diangkat dan ditempatkan di daerah tersebut.
Ketiga point tersebut diantaranya mengenai diberikannya hak penuh untuk Dinas Pendidikan untuk menentukan pejabat Kepsek di lingkungan sekolah, dan tidak lagi bergantung pada kajian dan keputusan Baperjakat. ‘’Revisi ini dilakukan seiring dengan timbulnya gejolak di Minsel soal pengangkatan dan penempatan Kepsek. Mudah-mudahan dengan adanya ini bisa menghilangkan preseden buruk yang timbul saat proses pengangkatan Kepsek,” kata Sangkoy. (Rs)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by Swara Amoerang 107.7 FM  |  desain by Zhee