Selasa, 02 Maret 2010

Ketua KUD Tidak Berhak Menyetujui Penjualan Asset Puskud

Amurang, RSA
Ketua PUSKUD Sulut Drs Frits Tairas mengaku kalau asset PUSKUD Sulut dijual atas persetujuan pengurus-pengurus KUD se-Sulut sewaktu digelar RAT tahun 2009. Namun hal diatas langsung dibanta Drs Inyo Koloay. Bahwa, Ketua-ketua KUD se-Sulut tidak berhak menyetujui asset PUSKUD Sulut tersebut.
‘’Sedangkan Ketua-ketua KUD sudah tidak punya mandate dari anggota KUD sendiri. Maka karena Ketua PUSKUD Sulut Drs Frits Tairas sudah menjual. Itu harus dipertanggungjawabkan kepada semua anggota KUD se-Sulut. Lagipula, Ketua-ketua KUD sudah cacat hokum serta tidak ada hak untuk memberikan keputusan untuk menjual asset. Sekali lagi, mereka itu sudah tidak punya mandate dari anggota KUD,’’ jelas Koloay yang ikut dibenarkan pelapor lainnya Andries Manopo, SE, Elvis Kusoy dan Yotam Togas.
Supaya diketahui, RAT Puskud Sulut tidak boleh memutuskan hak orang lain. Terlebih menghilangkan hak orang. Keputusan yang diambil dalam RAT Puskud waktu itu cacat hokum. Karena orang yang member dukungan untuk memutuskan tidak berhak. ‘’Karena RAT Puskud ada aturan main. Jadi, tentang hak bicara dan hak suara ada aturan mainnya. Dan sepanjang itu, waktu RAT tidak ada satu anggota KUD (pengurus, red) membawa mandate dari anggota. Olehnya, kami juga minta Polda Sulut segera menindaklanjuti pelaporan diatas,’’ tanya Koloay Cs. (andries pattyranie)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by Swara Amoerang 107.7 FM  |  desain by Zhee