Minggu, 21 Maret 2010

3 Tahanan Rutan Amurang Melarikan Diri

Amurang, RSA
PN Amurang untuk sementara menunda jadwal sidang kasus penipuan dan melarikan perempuan. Pasalnya, Kejari Amurang melalui JPU tidak bisa menghadirkan 3 orang terdakwa. Kabarnya, 3 terdakwa sudah melarikan diri dari Rutan Amurang. Ketiga terdakwa masing-masing FW alias Faro (Kasus Penipuan), JW alias Jufry dan AA alias Alwi. Keduanya tersandung kasus melarikan perempuan atau UU 23/2002 pasal 81.
Ketua PN Amurang Maxi Sigarlaki, SH MH kepada Media Sulut membenarkan kalau pihaknya tak bisa melaksanakan sidang terhadap tiga kasus diatas. ‘’Informasi yang kami terima, bahwa ketiga terdakwa titipan Kejari Amurang sudah melarikan diri. Katanya, mereka melakukan penawaran untuk mencuci motor di komplek Rutan Amurang. Tahu-tahu, ketiga terdakwa diatas pun langsung tumingkas. Hasilnya, Rutan Amurang tak bisa mengejar ketiga oknum terdakwa,’’ ujar Sigarlaki.
Lanjut Sigarlagi, ketiga terdakwa pun entah dimana. Bahkan, Rutan Amurang yang bertanggungjawab itu belum bisa berbuat apa-apa dengan larinya tiga oknum diatas. ‘’Sampai saat ini, pihaknya terpaksa harus menunda jadwal sidang ketiga kasus tersebut. Sayangnya, Kepala Rutan Amurang Sutrisno Bc.IP SE belum melakukan koordinasi tentang ketiga terdakwa yang melarikan diri,’’ ungkap Sigarlaki ikut heran.
Sayangnya, Kepala Rutan Amurang Sutrisno, Bc.IP SE saat dikonfirmasi belum berhasil. ‘’Maaf, bapak lagi keluar. Nanti disampaikan kedatangan anda-anda para wartawan,’’ ucap staf di Rutan Amurang yang meminta namanya tidak ditulis. (andries pattyranie)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by Swara Amoerang 107.7 FM  |  desain by Zhee