Minggu, 21 Maret 2010

3 Tahanan Rutan Amurang Melarikan Diri

Amurang, RSA
PN Amurang untuk sementara menunda jadwal sidang kasus penipuan dan melarikan perempuan. Pasalnya, Kejari Amurang melalui JPU tidak bisa menghadirkan 3 orang terdakwa. Kabarnya, 3 terdakwa sudah melarikan diri dari Rutan Amurang. Ketiga terdakwa masing-masing FW alias Faro (Kasus Penipuan), JW alias Jufry dan AA alias Alwi. Keduanya tersandung kasus melarikan perempuan atau UU 23/2002 pasal 81.
Ketua PN Amurang Maxi Sigarlaki, SH MH kepada Media Sulut membenarkan kalau pihaknya tak bisa melaksanakan sidang terhadap tiga kasus diatas. ‘’Informasi yang kami terima, bahwa ketiga terdakwa titipan Kejari Amurang sudah melarikan diri. Katanya, mereka melakukan penawaran untuk mencuci motor di komplek Rutan Amurang. Tahu-tahu, ketiga terdakwa diatas pun langsung tumingkas. Hasilnya, Rutan Amurang tak bisa mengejar ketiga oknum terdakwa,’’ ujar Sigarlaki.
Lanjut Sigarlagi, ketiga terdakwa pun entah dimana. Bahkan, Rutan Amurang yang bertanggungjawab itu belum bisa berbuat apa-apa dengan larinya tiga oknum diatas. ‘’Sampai saat ini, pihaknya terpaksa harus menunda jadwal sidang ketiga kasus tersebut. Sayangnya, Kepala Rutan Amurang Sutrisno Bc.IP SE belum melakukan koordinasi tentang ketiga terdakwa yang melarikan diri,’’ ungkap Sigarlaki ikut heran.
Sayangnya, Kepala Rutan Amurang Sutrisno, Bc.IP SE saat dikonfirmasi belum berhasil. ‘’Maaf, bapak lagi keluar. Nanti disampaikan kedatangan anda-anda para wartawan,’’ ucap staf di Rutan Amurang yang meminta namanya tidak ditulis. (andries pattyranie)

Rutan Amurang Harus Bertanggungjawab !

Amurang, RSA
Lagi-lagi pembebasan Christine Mamuaya (27) warga Maliku Kecamatan Amurang Timur yang diputus PN Amurang atas kasus trafficking selama 1 tahun justru telah dibebaskan Rutan Amurang. Ada apa sehingga Christine akhirnya Bebas Demi Hukum (BDH). Herannya, BDH Rutan Amurang jelas-jelas dipertanyakan keabsahannya.
Ketua PN Amurang Maxi Sigarlaki, SH MH ketika menghubungi Media Sulut menceritakan secara kronologis. ‘’Bahwa, awalnya tanggal 13 Oktober 2009 Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas perkara putusan PN Amurang tanggal 6 Oktober 2009. Namun demikian, tanggal 16 Oktober 2009 pemberitahuan adanya banding oleh JPU langsung dikirim PN Amurang ke PT Manado. Pemberitahuan diatas juga ada tembusan kepada Rutan Amurang,’’ ujar Sigarlaki.
Lanjut Sigarlaki, dengan dinyatakan banding ke PT Manado. Maka PT Manado langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap Christine Mamuaya sejak tanggal 13 Oktober 2009 sampai 11 November 2009. Selanjutnya, tahanan PT Manado diperpanjang sejak tanggal 12 November 2009 hingga 10 Januari 2010. ‘’Terpidana Christine Mamuaya justru Bebas Demi Hukum (BDH) oleh Rutan Amurang tanggal 29 Oktober 2009. Mestinya, Rutan Amurang menahannya setelah dinyatakan banding oleh jaksa. Lagipula, PT Manado kan sudah keluarkan surat penahanan,’’ jelas Sigarlaki.
Ditambahkan Sigarlaki pula, sebelumnya PN Amurang 2 kali meminta PT Manado mengeluarkan perpanjangan penahanan terhadap Christine. Perpanjangan Penahanan pertama tanggal 24 Agustus sampai 23 Oktober 2009. Kedua, tanggal 12 November 2009 sampai 10 Januari 2010. ‘’Makanya, PN Amurang mempertanyakan BDH Rutan Amurang kepada Christine Mamuaya tertanggal 29 Oktober 2009. Sedangkan tanggal 16 Oktober, jaksa telah ajukan banding atas putusan PN Amurang tersebut. Dengan demikian, Rutan Amurang harus bertanggungjawab demi hokum soal dilepasnya terdakwa trafficking Christine Mamuaya,’’ tanyanya dengan nada keras.
Menariknya, setelah membaca disejumlah media cetak, saya langsung menemui Kepala Rutan Amurang dan mempertanyakan soal kasus diatas. ‘’Jawab Sutrisno, bahwa saya minta maaf. Sekali lagi, saya telah salah dengan sudah melepas terdakwa Christine Mamuaya. Namun saya pertegas lagi, bahwa pak Sutrisno harus bertanggungjawab kasus ini,’’ papar Sigarlaki sebagaimana kutipan Kepala Rutan Amurang. (andries pattyranie)

Selasa, 09 Maret 2010

Lagi, BPK ‘Sambangi’ Pemkab Minsel

Amurang, RSA
Lag-lagi, BPK RI Perwakilan Sulut menyambangi Pemkab Minsel. Kedatangan Tim BPK dengan beranggotakan 6 orang tersebut untuk memeriksa APBD 2009. Bahkan, pemeriksaan tersebut berawal akibat selang beberapa tahun Minsel disebut disclaimer. Namun, sejumlah pejabat Minsel membanta hal diatas. Dan menyebut, pemeriksaan BPK terhadap APBD adalah rutinitas BPK.
‘’Ya, kedatangan BPK RI Perwakilan Sulut di Minsel juga menjadi rutinitas instansi ini. Mereka setiap tahun harus datang memeriksa keuangan atau lainnya di Minsel. Kedatangan BPK di Minsel untuk memeriksa APBD 2009. APBD 2009 jumlahnya 434 miliar. Maka dari itu, diharapkan semua pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Minsel dapat bekerjasama dengan BPK. Jangan menyulitkan mereka. Kalau mereka berhasil memeriksa, maka Minsel tidak akan dapat sebutan opini seperti disclaimer,’’ ujar Bupati Drs RM Luntungan saat menerima tim BPK RI Perwakilan Sulut masing-masing Bang Ali, Thomas Gatot, Wawan, Jamanah dan Jovan.
Selanjutnya, Pengendali Teknis BPK Gatot menjelaskan kalau pemeriksaan ini adalah bagian dari rutinitas instansi kami. ‘’Nah, banyak yang mengira kalau BPK adalah penegak hukum. BPK bukan penegak hukum. BPK adalah PNS dan hanya melakukan pemeriksaan keuangan atau APBD. Selanjutnya, BPK melakukan auditor soal temuan-temuannya. Tugas penting BPK adalah memeriksa dan memonitor keuangan daerah,’’ jelas Gatot dihadapan para pejabat dan unsure Pers.
‘’Sekali lagi, kedatangan BPK di Minsel untuk memeriksa APBD dan APBN 2009. Namun BPK juga bisa lakukan penyegelan keuangan daerah bila menemukan keganjilan. Jenis pemeriksaan terpenting adalah keuangan dan kinerja. Lebih penting lagi yaitu, soal dokumen masing-masing BKU, Print Out Rekening Koran, Buku Pajak, Daftar Belanja Modal dan Register SPr, SPM dan SP2D. Maka dari itu, Pemkab Minsel harus segera mempersiapkan dokumennya. Termasuk didalamnya, semua bendahara penerimaan dan pengeluaran akan ikut diperiksa,’’ kata Gatot yang didampingi Bang Wawan.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPDA) Minsel Drs Boy Pandeirot didampingi Sekretaris Drs Efer Poluakan membenarkan kedatangan BPK RI Perwakilan Sulut di Minsel. ‘’Mereka berada di Minsel selang 35 hari. Atau terhitung tanggal 9 Maret sampai 11 April 2010 mendatang. Kedatangan BPK juga merupakan rutinitas mereka tiap tahun,’’ jelas Pandeirot. (andries pattyranie)

 
© Copyright by Swara Amoerang 107.7 FM  |  desain by Zhee