Kamis, 03 September 2009

Kasus Irigasi Air Bawah Tanah Masuk Tahap Tuntutan

PN Tondano saat ini sementara menyidangkan kasus Irigasi Air Bawah Tanah. Sedangkan terdakwa adalah pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Minsel (Eks, atau sebelum dipisahkan). Yaitu, Ir OS alias Oscar dan DW, SE alias Deisy. Bahkan, saat ini keduanya sementara dalam tahap tuntutan.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang Supriyanto, SH MH kepada sejumlah Media diruang kerjanya kemarin. Menurutnya, kasus irigasi air bawah tanah bagi kedua terdakwa dituntut 1 tahun, denda 60 juta dan subside 4 bulan penjara. ‘’Benar, kasus diatas sudah masuk tahap tuntutan oleh JPU Adam Hobihi, SH. Dikatakannya, kasus yang merugikan Negara tersebut berjumlah 45 juta itu dengan total anggaran Rp 105 juta berasal dari APBN 2006,’’ ucap Supriyanto.

Kata Supriyanto lagi, selanjutnya terdakwa diberi waktu untuk melakukan pembelaan selama selang satu minggu. (rockay)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by Swara Amoerang 107.7 FM  |  desain by Zhee