Kamis, 08 Oktober 2009

WPR Ranoiapo Diolah PT SEJ atas Izin Distamben Minsel

Warga Minsel mempertanyakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Ranoiapo (Motoling Timur). Pasalnya, WPR tersebut sesuai keputusan Dirjen Pertambangan Umum tahun 1997 melalui Dinas Pertambangan dan Energi Minsel.
‘’Sesuai UU No.4/2009 tentang mineral dan batu bara bahwa, WPR yang pernah ditetapkan pemerintah belum dicabut. Baik pusat maupun daerah masih tetap berlaku. Sama halnya WPR Ranoiapo, belum juga dicabut pemerintah. WPR Ranoiapo hanya dapat dikelola masyarakat sekitar, baik perorangan maupun kelompok dengan diwadahi koperasi,’’ ujar anggota DPRD Minsel Karel H Lakoy kepada Radio Swara Amoerang. Lanjut Lakoy, namun pada kenyataan justru dikelola PT Sumber Energi Jaya (SEJ). PT SEJ telah dikuasakan Dinas Pertambangan dan Energi Minsel dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga banyak hak-hak rakyat disekitar tambang ikut dirugikan hanya karena sejumlah oknum yang dengan kepentingan pribadi.
‘’Jangan lupa, IUP eksploitasi dapat diberikan selama 20 tahun kedepan (sesuai UU No.4/2009). Memang selama ini, WPR Ranoiapo belum pernah dikelola secara benar dalam bentuk (Penambang Emas Tanpa izin (PETI). Tetapi, bukan berarti WPR ini dijual dengan harga kepentingan pribadi. Sehingga, warga Minsel khususnya yang ada di wilayah Motoling Timur tidak bisa berbuat apa-apa,’’ jelasnya. Ditambahkannya, meminta kepada Bupati Drs RM Luntungan dan Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang untuk memeriksa keabsahan kuasa pertambangan eksploitasi PT SEJ yang dikeluarkan Distamben Minsel.
‘’Padahal, secara aturan Distamben Minsel tidak dibenarkan mengeluarkan kuasa pertambangan (KP) diatas WPR. Akibatnya, aktifitas PT SEJ sekarang sementara melakukan study AMDAL di WPR Ranoiapo dapat dihentikan dulu. Agar supaya tidak meresahkan warga sekitar tambang. Dan perizinan perusahaan tersebut dapat ditinjau lagi,’’ ungkap Lakoy.(rockay)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by Swara Amoerang 107.7 FM  |  desain by Zhee